Apa yang jadi Kekhawatiran itu akhirnya terbukti. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Efran Basuning SH membebaskan pemimpin redaksi majalah Playboy, Erwin Arnada. Majelis tidak melihat ada kesalahan yang dilakukan pemimpin majalah porno itu. Sebaliknya justru ‘hakim’ menyalahkan jaksa karena dianggap tidak cermat dalam mengajukan gugatan dengan tidak menggunakan UU Pokok Pers.

Dengan logika akrobatik, yakni penggunaan prinsip lex specialist derogat lex generalis (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum) majelis hakim menafikan penggunaan pasal 282 KUHP oleh polisi dan jaksa. Padahal prinsip tersebut tidak bisa diberlakukan karena UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 bukanlah UU dalam rezim hukum pidana. Dalam rezim hukum pidana, tanggung jawab korporasi tidak menghapus tanggung jawab individu.

Keganjilan Persidangan

Sejak semula, kalangan Islam sangat khawatir terhadap proses persidangan ini. Betapa tidak, sidang yang menghadirkan terdakwa yang terkena kasus yang berkaitan dengan masalah publik ternyata digelar secara tertutup. Hakim berdalih bahwa terdakwa melakukan tindak pidana kesusilaan, sehingga masyarakat tidak boleh tahu proses dalam persidangan. Padahal orang awam pun tahu, terdakwa bukanlah orang yang secara langsung melakukan tindak pencabulan, pemerkosaan, pelecehan, atau sejenisnya. Ia didakwa karena telah menyebarkan gambar yang melanggar kesusilaan dengan menerbitkan majalah untuk tujuan sebagai mata pencaharian/pekerjaan guna mendapat keuntungan. Sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah tindakan yang merugikan objek pribadi/seseorang tapi merupakan masalah publik.

Bandingkan proses ini dengan kasus serupa yang menghadirkan Nano Riantiarno, pemimpin redaksi majalah Matra pada tahun 2000. Saat itu majelis hakim tidak pernah melakukan persidangan secara tertutup. Sidang berlangsung secara terbuka sejak awal hingga akhir.

Sempat tersiar kabar bahwa majelis hakim menjadikan sidang itu tertutup, alasannya keamanan. Pasalnya, setiap sidang, ruang sidang selalu dipenuhi pengunjung terutama dari kalangan umat Islam yang mengajukan gugatan kasus ini. Kalau alasan ini benar, tentu argumentasinya tidak masuk akal. Sejak sidang dibuka, pengunjung memang banyak. Namun mereka tidak melakukan tindakan anarkis.Karena itu, tidak bisa disalahkan pula jika kemudian muncul dugaan negatif dari masyarakat terhadap proses persidangan ini. Apalagi semua orang tahu, persidangan ini sebenarnya bukan sekadar menyidangkan seorang Erwin Arnada, tapi menyidangkan sebuah ikon internasional yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh yang luar biasa di dunia.

Tidak seperti propaganda pengacara Erwin yang berceloteh bahwa Playboy Indonesia bukanlah Playboy Amerika, justru terungkap dalam pembacaan putusan majelis hakim, bahwa pembagian keuntungannya adalah 8 persen untuk Playboy Indonesia dan 92 persen untuk Playboy Amerika. Juga seperti yang tercantum dalam MoU Playboy Indonesia dengan prinsipalnya di AS bahwa Playboy Indonesia disesuaikan dengan moral Indonesia. Namun terungkap di dalam putusan majelis hakim bahwa saksi ahli dari Dewan Pers, Atmakusumah dan Leo Batubara –yang telah memasukkan Playboy sebagai produk pers bukan produk pornografi– telah mengkategorikan Playboy Indonesia yang menampilkan banyak artis wanita yang mengumbar aurat sebagai produk yang sopan.

Dalam moral masyarakat Muslim yang taat kepada Allah dan rasul-Nya, berpakaian tipis sudah termasuk sangat tidak sopan, dan haram hukumnya (merujuk hadis Nabi Muhammad SAW). Pertanyaan kita, benarkah bisa diterima masyarakat Indonesia kalau model-model majalah Playboy Indonesia berpakaian seperti yang dimuat dalam majalah tersebut berjalan-jalan di tempat umum? Oleh karena itu patut dipertanyakan legitimasi moral saksi ahli tersebut dan majelis hakim pengadilan yang condong kepada kesaksian tersebut.Walhasil, harapan masyarakat terhadap pengadilan sebagai benteng terakhir dalam menegakkan kebenaran pupus sudah. Hakim ternyata lebih berpihak –kalau tidak dikatakan takut– kepada Playboy dibandingkan harus melindungi masyarakat dari kerusakan akhlak. Majelis hakim juga tampak tidak mengindahkan sama sekali fatwa MUI nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi yang menjadi rujukan dan standar moral para ulama dan umat Islam di Indonesia. Kebenaran telah dikalahkan oleh nafsu syahwat.

Playboy merupakan simbol pornografi dunia yang langsung di bawah kendali Amerika. Keberadaan majalah ini di Indonesia menentukan keberlangsungan proyek liberalisasi perdagangan dan sekularisme di Indonesia. Para pengelolanya tentu tidak ingin majalah yang mengumbar syahwat ini kalah, apalagi ditutup total karena kekalahan di persidangan akan menyeret majalah dan produk-produk porno lainnya ke jurang kehancuran. Jelas ini akan menutup pundi-pundi keuntungan yang diraih. Maka kita bisa menduga bahwa segala upaya dilakukan untuk memenangkan persidangan ini. Apalagi, bukan rahasia umum, hukum di Indonesia bisa dibeli.

Kemenangan ini jelas akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Pornografi akan kian marak. Akan lahir majalah dan produk-produk porno lainnya. Putusan pengadilan ini menjadi aspek legalitas untuk berkembangnya majalah dan produk serupa. Kalau sudah begitu, apa yang bisa dilakukan aparat keamanan? Tidak ada. Mereka pasti tidak akan berani bertindak menyita atau merampas produk-produk pengumbar syahwat karena semuanya telah sah secara hukum. Dan bukan tidak mungkin, aparat kepolisian justru akan menindak orang-orang atau kelompok yang memerangi kepornoan. Maka dunia telah terbalik.

Karenanya, bisa dibayangkan bagaimana Indonesia ke depan. Negeri ini akan menjadi negeri porno. Kalau ini yang terjadi, harapan masyarakat untuk hidup dengan bermartabat akan sirna. Sebaliknya, masyarakat akan jatuh ke jurang kebejatan. Jika demikian, apalagi yang bisa diharapkan dari masyarakat?

Perubahan sistem

Kasus Playboy ini menjadi sebuah pelajaran yang sangat menarik yakni bahwa kebenaran itu membutuhkan wadah yang benar pula. Fakta menunjukkan sistem yang tidak benar (baca: kapitalis-sekuler) tidak akan pernah memberikan tempat atau mewadahi kebenaran. Sebaliknya, sistem yang ada akan menyingkirkan segala hal yang menghalangi diterapkannya sistem tersebut dengan semua derivatnya.

Dalam kondisi sistem yang buruk tersebut, keberadaan pemimpin menjadi tidak terlalu penting. Realitas menunjukkan bahwa mereka justru disetir oleh sistem yang sedang berjalan. Padahal kalau para pemimpin negeri ini mau, tidak ada hal yang tidak bisa dikerjakan, apalagi bila ini menyangkut akhlak sebuah bangsa. Di Singapura saja, majalah Playboy dilarang terbit. Di sini, yang katanya pemimpinnya Muslim dan penduduknya mayoritas beragama Islam, justru membuka pintu lebar-lebar bagi pornografi dan pornoaksi.

Oleh : Muhammad Al Khaththath (Koordinator Umum Aksi-aksi Pengawal RUU AP MUI dan Ormas-ormas Islam) dan Munarman (Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam)

Ikhtisar

-        Persidangan Playboy yang berlangsung tertutup, menjadi pertanda awal bakal lahirnya vonis yang buruk.

-        Keberadaan Playboy di Indonesia menjadi jalan yang memuluskan proyek liberalisasi dan sekularisasi.

-        Pembebasan pemred Playboy menjadi pertanda awal bakal hadirnya banjir pornografi dan pornoaksi.

(Dimuat di  Republika ; Selasa, 10 April 2007)